Dosen di Perguruan Tinggi mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam konteks Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah (PTMA), dosen mempunyai 1 kegiatan tambahan yaitu Agama Islam dan Kemuhammadiyahan sehingga tugas dosen PTMA disebut dengan Catur Dharma. Adapun tiga aspek dari Catur Dharma PTMA yang menjadi tugas dari para dosen adalah pengajaran, penelitian, dan pengabdian. Dalam pengajaran dosen dituntut untuk menggunakan metode pengajaran yang berbasis pada mahasiswa (student centered learning) dimana dosen menjadi fasilitator dan mahasiswa menjadi peserta aktif dalam proses pembelajaran. Melalui kegiatan penelitian dan pengabdian dosen memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi masalah-masalah dalam bidang keilmuannya dan mencoba memberikan solusi atas masalah-masalah tersebut dengan data-data hasil penelitian dan pengabdian di lapangan. Hasil penelitian dan pengabdian dapat menjadi bahan ajar pada proses pembelajaran.
Idealnya hasil penelitian dan pengabdian seharusnya menjadi salah satu elemen bahan ajar karena penelitian meniscayakan dosen untuk tetap update dengan isu-isu terkini dalam bidangnya. Integrasi hasil penelitian dan pengabdian sebenarnya merupakan upaya bagi dosen untuk menyajikan isu-isu terkini dari bidang ilmunya kepada para mahasiswa. Salah satu upaya untuk menjembatani antara hasil penelitian dan pengabdian dosen dengan proses pengajaran antara lain dengan penulisan artikel ilmiah dan buku ajar yang didasarkan pada hasil penelitian. Di Universitas Muhammadiyah Jakarta implementasi Catur Darma dituang dalam Peraturan Rektor nomor 823 tahun 2021 tentang Pedoman Integrasi Catur Darma di Lingkungan UMJ.
Penelitian atau riset merupakan bentuk kegiatan pembelajaran untuk membangun cara berpikir kritis mahasiswa yang memiliki passion menjadi peneliti untuk lebih mendalami, memahami, dan melakukan metode riset secara lebih baik yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi. Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada penelitian dan pengmas dosen di UMJ wajib mengikutsertakan mahasiswa dalam pelaksanaannya.