Jakarta, 20 Desember 2024 – Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1114/E5/PG.02.00/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta ditetapkan dalam kelompok Klaster Utama.
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi meliputi data penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research),pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektualn (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasteriasasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan pergruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan recana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kerja, dan mengelompokkkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antara perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengadian kepada masyarakat.